Administrasi secara umum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Pengertian administrasi dalam arti sempit menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah "tata usaha atau office work yang meliputi kegiatan catat-mencatat, tulis-menulis, mengetik, korespodensi, kearsipan, dan sebagainya". (dalam Ayub, 2007:30). Administrasi dalam arti luas merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam dunia manajemen dan organisasi. Kata "administrasi" sering kali dikaitkan dengan tugas-tugas administratif yang melibatkan pengaturan, pengorganisasian, dan pengawasan berbagai aktivitas dalam suatu entitas. 2. Pengertian Administrasi dalam Arti Luas Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerja sama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Administrasi memiliki dua lingkup pemaknaan, yakni administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan ketatausahaan, sedangkan administrasi dalam arti luas mencakup semua kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan Sementara itu, dalam arti luas, administrasi dapat diartikan sebagai berikut. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu (Gie dalam Silalahi, 2016, hlm. 9). s2oY.

pengertian administrasi dalam arti luas